Mendaur ulang kemasan dan HAKI
kategori: hukum
Jadi gini, kan sekarang yang namanya daur-mendaur ulang kan lagi seru-serunya nih. Mulai dari individu sampe organisasi semuanya punya minat. Di mana-mana sekarang banyak terlihat yang memakai dan menjual benda-benda daur ulang. Tentu pada pernah tau dong tas jinjing, kotak pinsil, dan pernik-pernik lain bikinan organisasi semacam XS Project atau Pepulih? Itu lho, pernik-pernik yang terbuat dari kantong bekas deterjen, pelembut, pewangi, cairan pel, bahkan minyak goreng.
Nah yang pengen ditanyain: Apa organisasi seperti ini punya perjanjian dengan produsen (misalnya Unilever, Reckitt Benkiser, Johnson & Johnson atau perusahaan produsen semacem itu)? Karena kan menyangkut penggunaan desain kemasan yang merupakan hak cipta kan, ya?
Kalau memang punya, perjanjian yang seperti apa? Apakah ada hukum yang mengatur pendaur-ulangan sampah untuk kebutuhan komersial?
Aku rasa sih kalo emang bikinnya dari sampah sendiri untuk dipake sendiri sih kayaknya nggak masalah, ya? (kalo ga salah mengerti, ketika kita beli produk itu, kita juga membeli “hak pakai” dari produk itu; baik memakai isinya atau kemasannya). Tapi kan kalo sudah dijual, untuk kepentingan komersil, cari dana, atau apa saja yang mendatangkan uang, apakah ada aturan lainnya lagi?
Kenapa aku pengen tau? Soalnya begini, sekarang ibu-ibu PKK, kelompok anak muda, dan kelompok lainnya rajin banget bikin kerajinan tangan dari sampah kemasan ini (yang dikumpulkan dari komunitasnya tentunya). Dan tentu saja ada keinginan juga untuk menjualnya. Mungkin mereka menjual rumah-ke-rumah, atau mungkin mereka titipkan pada saudara/teman/kenalan yang punya warung atau toko kecil atau toko besar. Dan mungkin uang penjualannya dipake untuk nambahin kas, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka, atau digunakan untuk subsidi silang program-program komunitas.
Nah, apa yang harus mereka perhatikan? Jangan sampai, antusiasme ini malah kemudian membuahkan masalah. Serem kan kalo tiba-tiba nggak ada angin nggak ada ujan tiba-tiba dibilang melanggar hak cipta (yaitu desain/rekayasa kemasan produk), dikasih perintah C&D, atau seremnya lagi dikenain denda yang buesaaaaaar…
Gimana? Kira-kira ada yang tau nggak, hukum atau peraturannya gimana?